_
Ubah ke  HP1, 2 laptop iconLaptop 
Pusat Layanan 17 Jam
HP/SMS : 0811 1990 9028,
0811 1990 9026, 0811-1990-9030
No. WhatsApp : 0811 1990 9026
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Esensi
MAKSUD & TUJUAN
KEMASYURAN UNAS
TRANSPORTASI UMUM
MAP & LOKASI PTS
SERANGKAIAN ALBUM FOTO

PENERIMAAN MHS BARU

PROGRAM STUDI

DAFTAR PENERIMA BEASISWA
DOWNLOAD FORMULIR
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS
PENDAFTARAN ONLINE
PENGAJUAN BEASISWA
PUSAT LAYANAN INFORMASI
Solusi Pintar
Meningkatkan Karir atau Dapat Kerja Baru

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung Kuliah Eksekutif (Hybrid / Blended)

Daftar Web UNAS
Daftar Web Pascasarjana (S2)
Daftar Web Kelas Karyawan
Daftar Web Kuliah Sore/Malam
Daftar Web Utama





Situs2 Iklan Baris/Mini

Konsultan Pendidikan Tinggi
Web Iklan Kuliah Pengusaha


Brosur Gratis
Brosur Kelas Karyawan
Gabungan Seluruh Wilayah Indonesia

PDF (11,2 MB)ZIP (8,8 MB)
Image/JPG (36,2 MB)
Brosur Kelas Karyawan
JABODETABEK

PDF (5,5 MB)ZIP (4,4 MB)
Image/JPG (13,2 MB)
Brosur Kelas Karyawan
DIY,JATENG,JATIM & BALI

PDF (4,4 MB)ZIP (3,5 MB)
Image/JPG (14,5 MB)
Brosur Kelas Karyawan
JAWA BARAT

PDF (2,8 MB)ZIP (2,2 MB)
Image/JPG (7,1 MB)
Brosur Kelas Karyawan
SULAWESI

PDF (1,9 MB)ZIP (1,5 MB)
Image/JPG (5,6 MB)
Brosur Kelas Karyawan
SUMATERA & BATAM

PDF (2,2 MB)ZIP (1,7 MB)
Image/JPG (6,5 MB)
Brosur Reguler Pagi
PDF (4,1 Mb)ZIP (8,4 Mb)

Arah Elok
(silakan klik di bawah ini)
Seluruh Referensi Online
Agar meningkatkan karir atau dapat kerja baru, maka baik sekali sekiranya meneruskan kuliah di UNAS
UNAS Nomor 7UNAS Nomor 4UNAS Nomor 1UNAS Nomor 8UNAS Nomor 5UNAS Nomor 2UNAS Nomor 9UNAS Nomor 6UNAS Nomor 3UNAS Nomor 10
Lihat juga :   Program Kuliah Sore/Malam
Legalitas Program Kuliah Eksekutif (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituturkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kuliah Eksekutif (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kuliah Eksekutif (Hybrid / Blended) memiliki bobot yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan pokok hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Kampus Unas : Jl. R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan
Program Kuliah Eksekutif (Hybrid / Blended) UNAS   ❍   Kualitas Pendidikan A+
_